Selasa, 30 November 2010

STATUS WARGA NEGARA

Dalam menentukan status kewarganegaraan dikenal 
  •  Asas Ius Soli; Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan
  • 'Asas Ius Sanguinis; Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Berdasarkan asas diatas kita dapat mengetahui status kewarganegaraan.
contoh negara yang menerapkan asas ius soli untuk menentukan kewarganegaraan adalah indonesia, dan contoh negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah cina.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda
Contoh kasus apatride, sepasang pasangan  warga Negara Indonesia melahirkan di cina, maka status anak tersebut tidak mempunyai status kewarganegaraan, karena indoneia menggunakan asas iul solib dan cina menggunakan asas ius sanguinis. Contoh kasuss bipatride sepasang pasangan  warga Negara Cina melahirkan di Indonesia, maka status anak tersebut  mempunyai status kewarganegaraan ganda karena indonesia menggunakan asas iul solib dan cina menggunakan asas ius sanguinis.



PEMUDA

PENGERTIAN PEMUDA DAN MACAM – MACAMNYA

  • DEFINISI PEMUDA
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kedua (1995) kata pemuda disatupengertiankan dengan remaja yang berarti sudah mulai dewasa dan sudah sampai umur untuk kawin. Padahal dalam sejarah Indonesia, kedua kata tersebut memiliki konotasi yang berbeda.


Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
           
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.
Macam – macam pemuda dikaji dari perannya dalam masyarakat
1.    Jenis pemuda urakan
Yaitu pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan–perubahan dalam masyarakat. Tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.
2.    Jenis pemuda nakal
Pemuda-pemuda ini tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
3.    Jenis Pemuda Radikal
Pemuda-pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tidak bisa menerima kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang asal saja keadaan berubah sekarang juga.
4.    Jenis Pemuda Sholeh
Pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya sehari – hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
·         PERAN PEMUDA
1.      peran sebagai motor perubahan kea rah yang lebih baik
2.      peran mengembangkan ilmu pengetahuan
3.      peran menjadi contoh yang baik di masyarakat